PENGERTIAN
|
PENJELASAN
|
KETERANGAN
|
Definisi hukum
|
hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga
tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan
|
Pendapat L.J. van Apeldoorn
|
ciri-ciri dari hukum
|
1.
adanya perintah
dan/atau larangan;
2.
perintah dan/atau
larangan harus ditaati setiap orang;
3.
adanya sanksi
hukum yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.
|
|
Definisi hukum
|
persoalan mengenai definisi hukum adalah tidak semudah
seperti yang disangka orang semula. Secara logis haruslah lebih dahulu
ditemukan genus-nya yaitu pada genus mana res termasuk,
kemudian sifat-sifat khusus yang membedakannya dari species lain pada genus
yang sama. Pemilihan genus
akan ditentukan oleh apa yang menjadi tujuan kita
|
Pendapat G.W. Paton
|
pameo atau adagium yang berbunyi definitie per
genus et differentiam
|
Artinya : memberi definisi itu dengan menyebutkan
jenisnya (genus-nya) dan ciri-cirinya atau perbedaan-perbedaannya
|
|
Masyarakat
teritorial
|
Suatu masyarakat yang terbentuk karena mempunyai tempat
tinggal yang sama, disebut sebagai bentuk
masyarakat
|
|
Masyarakat genealogis
|
Suatu masyarakat yang terbentuk karena mempunyai
pertalian darah, disebut sebagai bentuk masyarakat
|
|
Rasio adanya
Hukum
|
Adanya
penggeseran atau konflik kepentingan manusia
|
|
Fungsi hukum
|
Melindungi
kepentingan manusia dengan jalan mentertibkan agar tercipta kedamaian hidup
bersama.
|
|
Mekanisme
pengendalian sosial
|
Adalah sebagai
proses yang di rencanakan dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak ,
menyuruh bahkan memaksa anggot masyarakat utk memetuhi norma-norma hokum yang
sedang berlaku.
|
|
Jenis-jenis
pengendalian sosial
|
1. Yang
bersifat Preventif, yaitu
pencegahan terhadap gangguan keseimbangan antara stabilitas dan fleksibilitas
masyarakat.
2. Yang
bersifat Represif, yang bertujuan
untuk mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu.
|
|
Penggunaan hukum
sebagai alat atau instrument
|
Adalah
untuk mengatur masyarakat, menyelenggarakan tatatertib dan keadilan dalam
masyarakat, serta menyelenggarakan kebahagiaan material dan spiritual bagi
seluruh anggota masyarakat.
|
(Soekanto,
1978 : 60)
|
Tiga Teori
tentang tujuan hukum
|
1. Teori Etis, tujuan
hokum adalah semata mata untuk mencapai keadilan.
2. Teori Utilitis,
Tujuan hukun adalah menjamin tercapainya kebahagiaan sebesar-besarnya untuk
semua orang yang sebanyak-banyaknya.
3. Teori Campuran,
yaitu gabungan antara kedua teori Etis dan Teori Utilitis.
|
|
Kekuasaan
|
Merupakan
kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain guna menuruti kehendak dari pihak
pemegang kuasa.
|
|
Defenisi
Sumber hukum
|
Pada
hakikatnya sumber hukum adalah sebagai
tempat kita menemukan hukum atau menggali hukum, atau diartikan juga sebagai
sumber pengenal (kenbron) dan sumber asal (welbron).
|
|
Dua Sumber
hukum
|
1. Sumber
hukum material, (a material source of
low) adalah sumber di perolehnya bahan atau materi hukum, dan bukan
berkaitan dengan kekuatan pelakunya.
2. Sumber
hukum formal (a formal source of low),
adalah sebagai sumber dari sumber mana suatu peraturan hukum memperoleh
kekuatan dan sah pelakunya .
|
|
Undang-undang
dalam arti formal
|
Setiap
keputusan atau ketetapan dari pemerintah.
|
|
Undang-undang
dalam Arti material
|
Adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum. Jadi yang mejadi tolak ukur adalah isi.
|
|
Konsekuensi
adanya hierarchie
|
1. Peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya,
mempunyai keduduka yang lebih tinggi pula.
2. Peraturan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
tingkatannya,
3. Peraturan
yang lebih tinggi tidak dapat di rubah atau dihapuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya, kecuali ada pendelegasian tentang
kewenangan peraturan perundang-undangan.
|
|
Selasa, 22 September 2015
Rangkuman
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan