Selasa, 22 September 2015

Rangkuman


PENGERTIAN
PENJELASAN
KETERANGAN
Definisi hukum
hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan
Pendapat L.J. van Apeldoorn
ciri-ciri dari hukum
1.   adanya perintah dan/atau larangan;
2.   perintah dan/atau larangan harus ditaati setiap orang;
3.   adanya sanksi hukum yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.

Definisi hukum
persoalan mengenai definisi hukum adalah tidak semudah seperti yang disangka orang semula. Secara logis haruslah lebih dahulu ditemukan genus-nya yaitu pada genus mana res termasuk, kemudian sifat-sifat khusus yang membedakannya dari species lain pada genus yang sama. Pemilihan genus akan ditentukan oleh apa yang menjadi tujuan kita
Pendapat G.W. Paton
pameo atau adagium yang berbunyi definitie per genus et differentiam
Artinya : memberi definisi itu dengan menyebutkan jenisnya (genus-nya) dan ciri-cirinya atau perbedaan-perbedaannya

Masyarakat teritorial
Suatu masyarakat yang terbentuk karena mempunyai tempat tinggal yang sama, disebut sebagai bentuk masyarakat

Masyarakat genealogis
Suatu masyarakat yang terbentuk karena mempunyai pertalian darah, disebut sebagai bentuk masyarakat

Rasio adanya Hukum
Adanya penggeseran atau konflik kepentingan manusia

Fungsi hukum
Melindungi kepentingan manusia dengan jalan mentertibkan agar tercipta kedamaian hidup bersama.

Mekanisme pengendalian sosial
Adalah sebagai proses yang di rencanakan dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak , menyuruh bahkan memaksa anggot masyarakat utk memetuhi norma-norma hokum yang sedang berlaku.

Jenis-jenis pengendalian sosial
1.     Yang bersifat Preventif, yaitu pencegahan terhadap gangguan keseimbangan antara stabilitas dan fleksibilitas masyarakat.
2.     Yang bersifat Represif, yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu.

Penggunaan hukum sebagai alat atau instrument
Adalah untuk mengatur masyarakat, menyelenggarakan tatatertib dan keadilan dalam masyarakat, serta menyelenggarakan kebahagiaan material dan spiritual bagi seluruh anggota masyarakat.
(Soekanto, 1978 : 60)
Tiga Teori tentang tujuan hukum
1.     Teori Etis, tujuan hokum adalah semata mata untuk mencapai keadilan.
2.     Teori Utilitis, Tujuan hukun adalah menjamin tercapainya kebahagiaan sebesar-besarnya untuk semua orang yang sebanyak-banyaknya.
3.     Teori Campuran, yaitu gabungan antara kedua teori Etis dan Teori Utilitis.

Kekuasaan
Merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain guna menuruti kehendak dari pihak pemegang kuasa.

Defenisi Sumber hukum
Pada hakikatnya sumber hukum  adalah sebagai tempat kita menemukan hukum atau menggali hukum, atau diartikan juga sebagai sumber pengenal (kenbron) dan sumber asal (welbron).

Dua Sumber hukum
1.     Sumber hukum material, (a material source of low) adalah sumber di perolehnya bahan atau materi hukum, dan bukan berkaitan dengan kekuatan pelakunya.
2.     Sumber hukum formal (a formal source of low), adalah sebagai sumber dari sumber mana suatu peraturan hukum memperoleh kekuatan dan sah pelakunya .

Undang-undang dalam arti formal
Setiap keputusan atau ketetapan dari pemerintah.

Undang-undang dalam Arti material
Adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Jadi yang mejadi tolak ukur adalah isi.

Konsekuensi adanya hierarchie
1.     Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya, mempunyai keduduka yang lebih tinggi pula.
2.     Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya,
3.     Peraturan yang lebih tinggi tidak dapat di rubah atau dihapuskan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya,  kecuali ada pendelegasian tentang kewenangan peraturan perundang-undangan.



Tiada ulasan:

Catat Ulasan