Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan
dari berbagai aspek. Kata kriminologis pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi Perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata “crime” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
P. Topinard (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001: 5),
mendefinisikan “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan
menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologis teoritis atau
kriminologis murni).
Kriminologis teoritis adalah ilmu pengetahuan yang
berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang
sejenis, memperhatikan gejala-gejala yang mencoba menyelidiki
sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.”
Edwin H. Sutherland (J. E. Sahetapy, 1992: 5), mendefinisikan kriminologi bahwa “Criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial).”
Paul Moedigdo Moeliono (Soedjono D, 1976: 24), merumuskan
“Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan
sebagai masalah manusia.”
Dari kedua defenisi di atas dapat dilihat perbedaan pendapat antara
Sutherland dan Paul Moedigdo Moelino, keduanya mempunyai defenisi yang
bertolak belakang. Dimana defenisi Sutherland menggambarkan terjadinya
kejahatan karena perbuatan yang ditentang masyarakat, sedangkan defenisi
Paul Moedigdo Moeliono menggambarkan terjadinya kejahatan karena adanya
dorongan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Soedjono D, (1976: 24), mendefinisikan kriminologi “sebagai ilmu
pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan
kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan
dari berbagai ilmu pengetahuan.”
Dari defenisi Soedjono di atas dapat disimpulkan bahwa kriminologi
bukan saja ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dalam arti sempit,
tetapi kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab
kejahatan dan akibatnya, cara-cara memperbaiki pelaku kejahatan dan
cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.
J. Constant memberikan defenisi “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan
yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab
terjadinya kejahatan dan penjahat.”
WME. Noach memberikan defenisi “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan
yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak
senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.”
W. A. Bonger memberikan defenisi “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan
yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.”
Tiada ulasan:
Catat Ulasan